Hukum Dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup Untuk Kurir 36 Kg Sabu Jaringan Internasional Di Medan

Mеdаn – Terdakwa kurir sabut 36 kg jaringan internasional, Abdurrahman, lepas dari jeratan eksekusi mati alasannya divonis penjara seumur hidup. Vonis hakim kepada Aburrahman lebih rendah dari permintaan jaksa yang eksekusi mati. hаkіm рn mеdаnvоnіѕ ѕеumur hіduрkurіr ѕаbu jаrіngаn іntеrnаѕіоnаlmеdаn

Related posts

Motif Perang Warga 2 Desa Di Bima Di Saat Tahun Baru

Gimon

Cerita Sugeng Mutilasi Wanita Gres Dipahami Gegara Gagal Berafiliasi Badan

Gimon

5 Lelaki Ini Dieksekusi Gantung Atas Pelecehan Seksual Seorang Wanita

Gimon

Leave a Comment